Terorisme Papua, Densus 88 akan Turun Langsung Basmi KKB

- 1 Mei 2021, 18:33 WIB
Terorisme Papua, Densus 88 akan Turun Langsung Basmi KKB
Terorisme Papua, Densus 88 akan Turun Langsung Basmi KKB /Dok. Divisi Humas Polri/

WARTA SAMBAS –Terorisme telah ditetapkan atas aksi-aksi biadab yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Detasemen Khusus (Khusus) 88 Antiteror Mabes Polri pun akan turun langsung membasminya.

“Pastinya, Densus 88 Antiteror siap membantu Satgas Nemangkawi yang kini tengah bertugas memburu KKB Papua,” kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kabag Penum Divisi Humas Polri, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Sabtu 1 Mei 2021.

Keterlibatan langsung Densus 88 tersebut setelah pemerintah menetapkan KKB Papuas sebagai kelompok teroris, lantaran tindakan-tindakan sudah masuk kategori terorisme.

Hal ini sejalan dengan tugas utama Densus 88 untuk menangani masalah-masalah terorisme di Indonesia. Namun keberangkatannya tentu menunggu perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Hingga saat ini, masih menunggu perintah Kapolri," kata Ramadhan.

Baca Juga: KKB Papua ‘Naik Status’ Jadi Kelompok Teroris, Mahfud: Segera Lakukan Tindakan Cepat, Tegas dan Terukur

Ia menungkapkan, Densus 88 juga sudah pernah menangani kasus serupa KKB Papuas, yakni ketika melacak kelompok Mujahidin di Poso, Sulawesi Tengah.

"Kami kembali sampaikan bahwa tim Densus 88 Antiteror Polri dibentuk sebagai Satuan Khusus (Satsus) kontra terorisme, yang mana mampu menumpas aksi terorisme yang terjadi di tanah air," tegas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, KKB Papua ‘naik status’ menjadi teroris. Lantaran serangkaian tindakan terorisme yang mereka lakukan seperti menyerang masyarakat sipil, TNI dan Polri.

“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018," kata Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Mahfud menjelaskan, definisi teroris berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yakni siapapun yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme merupakan setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Selain itu, dapat menimbulkan korban secara massal, kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

"Dengan motif ideologi, politik dan keamanan. Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud Md.

Olehkarenanya, Mahfud MD meminta seluruh aparat keamanan untuk segera melakukan tindakan cepat, tegas dan terukur menurut hukum kepada seluruh anggota KKB Papua. “Jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," pungkasnya.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah