Manfaatkan Momen Mudik, 64 Kilogram Ganja Diselundupkan Menggunakan Jasa Ekspedisi

- 7 Mei 2021, 09:25 WIB
Manfaatkan Momen Mudik, 64 Kilogram Ganja Diselundupkan Menggunakan Jasa Ekspedisi/Tangkap Layar PMJ News
Manfaatkan Momen Mudik, 64 Kilogram Ganja Diselundupkan Menggunakan Jasa Ekspedisi/Tangkap Layar PMJ News /WartaSambasRaya.com/

Baca Juga: Gratifikasi, KPK Tetapkan Pejabat Dirjen Pajak dan 5 Pihak Swasta! Firli Bahuri : Ini Awal Ditemukan Penyidik

"Tersangka CR sekarang ditahan di Mapolrestro Tangerang Kota. Ancaman hukuman berupa pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah