Manfaatkan Momen Mudik, 64 Kilogram Ganja Diselundupkan Menggunakan Jasa Ekspedisi

- 7 Mei 2021, 09:25 WIB
Manfaatkan Momen Mudik, 64 Kilogram Ganja Diselundupkan Menggunakan Jasa Ekspedisi/Tangkap Layar PMJ News
Manfaatkan Momen Mudik, 64 Kilogram Ganja Diselundupkan Menggunakan Jasa Ekspedisi/Tangkap Layar PMJ News /WartaSambasRaya.com/

WARTA SAMBAS - Terbilang nekat, 64 kilogram narkotika jenis ganja dislundupkan menggunakan jasa ekspedisi dengan seorang pelaku CR yang diamankan polisi.  

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo barang bukti diamankan dari sebuah gudang cargo di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial CR.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Investasi Bodong 212 Mart Samarinda Kalimantan Timur

"Pelaku melakukan aksinya dengan mengirim barang itu melalui paket jasa pengiriman. CR memanfaatkan momen mudik, di mana petugas kepolisian sedang fokus mengurus pelarangan mudik," ungkap AKBP Pratomo Widodo saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Sebelum melakukan penangkapan, kata Pratomo, pihaknya telah melakukan observasi dan penyelidikan selama satu minggu. Dan hasilnya, tersangka CR yang ditangkap adalah penerima barang haram tersebut.

Baca Juga: Lonjakan Rasial Anti-Asian: Dua Wanita Asia Ditikam Pria Tak Dikenal

"Dari informasi dari masyarakat, kita coba membuntuti CR mulai Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang sampai Kantor PT Cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian ditindak disana (TKP)," tuturnya.

"Pelaku kita tangkap sekitar pukul 14.00 WIB, dimana petugas melakukan penangkapan terhadap CR yang mengambil ganja sebanyak 64 kilogram tersebut, yang disimpan dalam mobil Avanza nomor polisi B 2784 UFO," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x