Polisi Selidiki Dugaan Investasi Bodong 212 Mart Samarinda Kalimantan Timur

- 6 Mei 2021, 22:16 WIB
Polisi Mulai Selidiki Dugaan Investasi Bodong 212 Mart Samarinda Kalimantan Timur
Polisi Mulai Selidiki Dugaan Investasi Bodong 212 Mart Samarinda Kalimantan Timur /Pixabay /Steve Buissinne

WARTA SAMBAS – Polisi sudah mulai menyelidiki laporan tentang dugaan investasi bodong Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

“Kalau ada laporan, tentunya polisi akan merespon dengan suatu penyelidikan," kata Irjen Pol Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Kamis 6 Mei 2021.

Argo mengungkapkan, kepolisian setempat sudah menerima laporan dugaan investasi bodong 212 Mart tersebut dan saat ini sedang menelaahnya. "Tentunya kepolisian tetap akan mendengarkan apa yang menjadi keluhan dari masyarakat,” ucapnya.

Penyidik dari kepolisian, lanjut Argo, akan menentukan apakah ada atau tidaknya pelanggaran pidana dalam peristiwa yang dilaporkan terkait dugaan investasi bodong 212 Mart tersebut.

Baca Juga: 150 Perusahaan China akan Investasi ke Kalimantaran Barat, Segini Jumlah Pekerjanya…

Hingga kini, Argo belum dapat menyampaikan secara lebih teknis terkait proses penyelidikan yang tengah berlangsung tersebut.”Terpenting bahwa polisi akan merespon dan mempelajari daripada yang ada di lapangan," tegasnya.

Seperti diketahui, dugaan investasi bodong yang dilakukan sebuah merek minimarket berkonsep syariah, 212 Mart di Samarinda sekarang sedang menjadi sorotan publik.

Mencuatnya dugaan investasi bodong tersebut menyusul adanya sejumlah orang yang mengaku sebagai korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp2 Miliar.

Menurut Lembaga Konsultsai dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo, Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda itu mengimingi korbannya dengan bisnis untuk kemajuan umat. Namun setelah mendapat uang investasi, mereka kabur.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x