Perahu Tenggelam di Waduk Kedungombo, Remaja 13 Tahun Jadi Tersangka

- 18 Mei 2021, 18:41 WIB
Perahu Tenggelam di Waduk Kedungombo, Remaja 13 Tahun Jadi Tersangka
Perahu Tenggelam di Waduk Kedungombo, Remaja 13 Tahun Jadi Tersangka /dok. istimewa/

WARTA SAMBAS – Dalam kasus perahu tenggelam di Waduk Kedungombo yang menewaskan 9 orang wisatawan lokal, Polres Boyolali, Jawa Tengah menetapkan 2 tersangka, yakni nakhoda dan pemilik perahu.

Nakhoda perahu tenggelam di Waduk Kedungombo tersebut merupakan remaja berinisial G (13), keponakan dari pemilik perahu dan Warung Apung Gako yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Kardiyo HS (52).

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond mengatakan, Nakhoda G diketahui sudah bekerja di Warung Apung pamannya itu sekitar satu tahun dengan upah harian Rp100 RIbu.

“Dalam pemeriksaan, tersangka G nanti akan didampingi Bapas (Balai Permasyarakatan) serta orangtua dan penasihat hukum,” kata Morry, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 18 Mei 2021.

Baca Juga: Kemponan, Perahu Tenggelam di Waduk Kedungombo Gara-gara Penumpang Rebutan Selfie

Nakhoda G disangkakan dengan Pasal 359 KUHP, karena melakukan kelalaian yang menyebabkan oranglain meninggal dunia. Demikian juga dengan Tersangka Kardiyo.

Selain itu, Kardiyo juga disangkakan dengan Pasal 76 I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena memperkerjakan anak di bawah umur. “Untuk ancamannya paling lama 10 tahun atau denda sebesar Rp200 Juta,” jelas Morry.

Penetapan kedua tersangka dalam kasus perahu tenggelam di Waduk Kedungombo ini, kata Morry, merupakan kesepakatan Tim Penyidik Satreskrim Polres Boyolali, Direktorat serta Polairud Polda Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, lanjut Morry, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perahu motor yang terbalik, mesin perahu, empat pasang sandal, sepotong jaket warna abu-abu hingga kerudung berwarna cokelat.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x