Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 Disetop Sementara, Kemenkes: Bentuk Kehati-hatian Pemerintah
Sementara IW dan KS disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda Rp1 Miliar.
Sedangkan untuk SB yang berperan memberikan vaksin disangkakan dengan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi.***