Muhammad Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Perkara Swab Test RS Ummi Bogor

- 3 Juni 2021, 16:58 WIB
Muhammad Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Perkara Swab Test RS Ummi Bogor
Muhammad Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Perkara Swab Test RS Ummi Bogor /

Setelah menerima hasil tes usap antigen yang dilakukan Mer-C yang menyatakan terindikasi positif Covid-19, Habib Rizieq pun bersedia menjalani PCR Swab Test di RS Ummi Bogor.

“PCR itu diambil 27 November, Jumat setelah Salat Jumat dan hasil resminya kita dapatkan Senin karena Sabtu dan Ahad libur," jelas Rizieq Shihab.

Baca Juga: Muhammad Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta Subsider 5 Bulan Kurungan

Ia mengaku banyak mendengar kabar terkait kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi Bogor. "Saya mendengar banyak berita hoaks yang memberitakan saya ini parah, kritis bahkan ada yang memberitakan saya mati akibat Covid-19 dan lain sebagainya," kata Habib Rizieq.

Olehkarenanya, pihak keluarga membuat video pernyataan tentang kondisi kesehatan yang sebenarnya. Disampaikan Hanif Alatas, menantu Habib Rizieq.

"Kita diusulkan membuat rekaman untuk meredam keresahan akibat berita hoaks. Kemudian menantu meminta izin kepada saya dan saya setuju rekaman tersebut menyampaikan saya baik-baik saja. Pada akhirnya video tersebut oleh jaksa penuntut umum disebut berbohong, mengatakan kondisi saya baik-baik saja," jelas Rizieq.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah