Baca Juga: TEGA!!!...Polisi Amankan 1.000 Lebih Janin Disimpan di Freezer di Sebuah Apartemen
Adapun ancamannya, lanjut Krisno, pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga akan dikenakan denda Rp1 sampai Rp10 miliar.
Krisno menjelaskan, dengan adanya penyelahgunaan ekstasi ini pihaknya kembali meningkatkan razia di beberapa tempat hiburan malam guna mencegah dijadikannya tempat penyalahgunaan narkotika.***