Polri Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekstasi Jaringan Internasional degan 9 Tersangka, Begini Modusnya

- 4 Juni 2021, 17:03 WIB
ribuan ekstasi jaringan iternasional yang berhasil diamankan polri/pmj news
ribuan ekstasi jaringan iternasional yang berhasil diamankan polri/pmj news /WartaSambasRaya.com/

Baca Juga: TEGA!!!...Polisi Amankan 1.000 Lebih Janin Disimpan di Freezer di Sebuah Apartemen 

Adapun ancamannya, lanjut Krisno, pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga akan dikenakan denda Rp1 sampai Rp10 miliar.

Krisno menjelaskan, dengan adanya penyelahgunaan ekstasi ini pihaknya kembali meningkatkan razia di beberapa tempat hiburan malam guna mencegah dijadikannya tempat penyalahgunaan narkotika.***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah