Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun Berpotensi Menyebabkan Kerugian Negara hingga Rp2,9 Triliun

- 15 Juni 2021, 23:58 WIB
Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun Berpotensi Menyebabkan Kerugian Negara hingga Rp2,9 Triliun
Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun Berpotensi Menyebabkan Kerugian Negara hingga Rp2,9 Triliun /Foto: PIxabay/ Stevebidmead/

 

WARTA SAMBAS – Dalam skandal impor emas senilai Rp47,1 Triliun melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,9 Triliun. Olehkarenanya, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus mengusutnya hingga tuntas.

“Ini bukan uang kecil pada saat kita lagi susah,” kata Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR RI ketika Rapat Kerja (Raker) dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Gedung Parlemen, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Selasa 15 Juni 2021.

Dahlan mengungkapkan, Laporan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyebutkan, importasi emas itu dikenakan bea masuk 0 persen. Seharusnya 5 persen.

Baca Juga: Gunakan Daster, Wanita Ini Beli Emas Senilai Rp32 Juta pakai Kantong Kresek

"Ini terkait impor emas senilai Rp47,1 triliun. Ada indikasi ini perbuatan manipulasi pemalsuan, menginformasikan hal yang tidak benar, sehingga produk tidak dikenai bea impor. Produk tidak dikenai pajak penghasilan impor," jelas Dahlan.

Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Sarifuddin Suding mengatakan, dugaan penyelewengan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta itu modus baru. Jika biasanya pencucian uang, kali ini pencucian emas.

"Saya minta ini ditindaklanjuti. Delapan perusahaan yang melakukan pencucian emas yang tercatat sama sekali tidak ada impor emas dari Singapura, tapi seakan-akan itu dilegalkan seakan akan ada impor," ujar Suding.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah