Polisi Ralat Prank Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Supriadi: Statusnya (Heriyanti) Masih dalam Pemeriksaan

- 2 Agustus 2021, 20:40 WIB
Polda Sumsel amankan dua keluarga Akidi Tio terkait dengan dasus dugaan penipuan bantuan dana sebesar Rp 2 triliun.
Polda Sumsel amankan dua keluarga Akidi Tio terkait dengan dasus dugaan penipuan bantuan dana sebesar Rp 2 triliun. /Website sumselpemprov.go.id/

WARTA SAMBAS - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) ralat status tersangka Heriyanti, putri bungsu Akidio Tio terkait prank sumbangan Rp2 Triliun untuk penanganan Covid-19.

Putri bungsu Akidio Tio itu semula disebut sebagai tersangka penghinaan negara karena prank sumbangan Rp2 Triliun.

Heriyanti tersangka prank sumbangan Rp2 Triliun keluarga Akidio Tio itu disampaikan Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncuro.

Baca Juga: PRANK Sumbangan Rp2 Triliun, Putri Bungsu Akidi Tio Jadi Tersangka Penghinaan Negara

Namun status tersangka Heriyanti itu diralat Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi dalam keterangan persnya. 

"Statusnya masih dalam proses pemeriksaan. Belum tersangka," kata Supriadi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 2 Agustus 2021 malam.

Supriadi menjelaskan, penetapan status tersangka itu merupakan kewenangan Direskrimum Polda Sumsel selaku yang melakukan penyidikan kasus keluarga Akidia Tio tersebut. 

Ia bahkan mengungkapkan, kalau Hariyanti datang ke Mapolda Sumsel untuk menjelaskan soal bilyet giro terkait pencairan dana sumbangan Rp2 Triliun itu.

"Ini kan direncanakan akan diserahkan melalui bilyet giro. Sehingga, pada waktunya, bilyet giro ini belum bisa dicairkan. Kenapa? Karena ada teknis yang harus diselesaikan," jelas Supriadi.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah