PRANK Sumbangan Rp2 Triliun, Putri Bungsu Akidi Tio Jadi Tersangka Penghinaan Negara

- 2 Agustus 2021, 18:15 WIB
Heriyanti, putri bungsu Akidi Tio tersangka penghinaan negara karena prank sumbangan Rp2 Trilun untuk penanganan Covid-19.
Heriyanti, putri bungsu Akidi Tio tersangka penghinaan negara karena prank sumbangan Rp2 Trilun untuk penanganan Covid-19. /Antara/HO-Pemprov Sumsel.

WARTA SAMBAS - Keluarga Akidi Tio sempat membuat geger Indonesia, karena memberikan sumbangan Rp2 Triliun untuk penanganan Covid-19. Ternyata cuma prank.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pun menetapkan putri Akidi Tio tersangka penghinaan negara karena prank sumbangan Rp2 Triliun tersebut.

Putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti dijemput Penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mempertanggungjawabkan prank sumbangan Rp2 Triliun itu. 

Baca Juga: Aktor Fauzi Baadilla Semprot Dina Sulaeman yang Sebut Sumbangan Bangsa Indonesia Jatuh ke Tangan Teroris

Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncuro menjelaskan, Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka penyelidikan selama sepekan.

"Kapolda sebelumnya membentuk tim," kata Ratno Kuncoro, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 2 Agustus 2021.

Tim pertama, lanjut Ratno Kuncoro, menyelidiki kebenaran asal usul komitmen tersebut.

Tim kedua menangani uang sumbarangan pengusaha tersebut, karena jumlahnya banyak.

Hasil dari penyelidikan Tim Khusus yang dibentuk Kapolda Sumsel tersebut, ternyata sumbangan Rp2 Triliun itu adalah penipuan. 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah