Rusdi menjelaskan penahanan terhadap Muhammad Kace merujuk ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut memungkinkan Penyidik untuk menahan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Masa penahanan tersangka tersebut dapat diperpanjang menjadi 40 hari bila diperlukan untuk pemeriksaan.
Rusdi pun mengungkapkan, Tim Psikologi Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan Muhammad Kace.
"Mengenai kondisi kejiwaan, sementara ini Penyidik melihat sesuatu yang normal. Pemeriksaan berjalan normal seperti biasa," kata Rusdi.
Ia memastikan, Penyidik terus mendalami kasus ujaran kebencian dan penistaan agama dengan tersangka Muhammad Kace ini.
“Kita semua yakin nanti akan terkuak motif yang bersangkutan membuat konten video dan memposting di kanal YouTube-nya itu,” tutur Rusdi.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kace tersebut.
Rusdi mengungkapkan, di antara barang bukti yang diamankan penyidik dari Muhammad Kace berupa 3 kartu ATM.
Terkait 400 video unggahan Muhammad Kace yang berisi konten penistaan agama sudah diajukan ke YouTube untuk proses pemblokiran.