Ketika ditanyai Penyidik, pelaku mengaku setiap hari sudah membantu ibunya berjualan bubur.
Pun demikian, pelaku merasa apa yang dilakukannya selama ini tidak dianggap sama sekali oleh ibunya.
Hari demi hari emosinya menumpuk. Apalagi pelaku merasa tidak pernah diajak mengobrol oleh ibunya.
Sudah pun begitu, pelaku juga mengaku seirng diomelin ibunya, padahal ia sudah bersusah payah membantu berjualan bubur.
"Jadi emosi pelaku itu sudah menumpuk kepada ibunya, sehingga terjadilah pembunuhan," jelas Leganek.
Atas perbuatannya, RS disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***