WARTA SAMBAS - Salah seorang karyawan PT Kimia Farma Tbk berinisial S ditangkap Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Densus 88 menangkap karyawan Kimia Farma ini, karena yang bersangkutan tergabung kelompok Teroris Jemaah Islamiyah (JI).
Status karyawan Kimia Farma tersebut sudah dinaikkan, dari terduga saat ditangkap Densus 88, menjadi tersangka teroris.
Selama proses hukum ini berlangsung, karyawan Kimia Farma tersebut pun dibebas tugaskan (skorsing) sejak 10 September 2021 sampai selesai.
Baca Juga: Densus 88 Turut Amankan PON Papua XX, Polri: Antisipasi Ancaman KKB
Direktur Utama PT Kimia Farma, Verdi Budidarmo mengatakan, jika S terbukti terlibat terorisme, maka akan dikenakan sanksi berat.
"Berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tidak hormat," kata Verdi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 13 September 2021.
Namun jika S tidak terbukti terlibat terorisme, maka perusahaan farmasi pertama di Indonesia ini akan mendukung pemulihan namanya.
"Jika sebaliknya (tidak terbukti sebagai teroris-red), maka perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baik S," ucap Verdi.