Unggah Slip Gaji Rp368.000 ke Medsos Didenda, Dipecat dan Dijerat UU ITE, Netizen Auto Barbar

- 28 September 2021, 20:33 WIB
Karyawan swalayan dijerat dengan UU ITE gara-gara mengunggah slip gaji Rp368.000 per bulan.
Karyawan swalayan dijerat dengan UU ITE gara-gara mengunggah slip gaji Rp368.000 per bulan. /Tangkapan layar Instagram @komentarpedas/Pexels/Towfiqu B.

 

WARTA SAMBAS - Kejam. Hanya gara-gara mengunggah slip gaji Rp368.000 ke Media Sosial (Medsos), seorang karyawati JS Swalayan, Lisa Amelia didenda dan dipecat.

Bahkan gara-gara slip gaji Rp368.000 itu viral, Lisa Amelia bahkan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perbuatan Lisa Amelia yang mengunggah slip gaji Rp368.000 itu disebut sebagai pencemaran nama baik, sehingga dijerat dengan UU ITE.

Kontan saja Lisa Amelia ketakutan setengah mati, sampai harus meminta maaf melalui akun Facebooknya karena telah mengunggah slip gaji Rp368.000 tersebut.

Baca Juga: RR Selebgram Bali Raup Rp50 Juta dengan Live Bugil dan Masturbasi, Ini Nama Akun Medsos yang Dipakainya...

"Saya, Lisa Amelia, mantan pegawai JS Swalayan, adalah pihak yang bersalah dan dengan ini meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak," tulis Lisa Amelia seperti WARTA SAMBAS dari IsuBogor.com dalam artikel berjudul "Buntut Viralnya Slip Gaji Rp368 Ribu, Karyawan Swalayan Dipecat hingga Dijerat UU ITE", Selasa 28 September 2021.

Permintaan maaf Lisa Amelia ini viral lagi dan merambah ke Twitter. Sehingga Tanda Pagar atau Tagar (#) UU ITE jadi trending topic.

Sangat banyak netizen yang auto barbar mengetahui kalau Lisa Amelia yang cuma Curhat di Medsos ini terancam UU ITE.

"Serem ya UU ITE, niatnya ngeluh di Sosmed malah dianggap menjatuhkan nama baik," tuis pemilik akun Twitter @Maryari3_

Sementara itu, dilansir dari Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel berjudul "Viral Curhatan Pegawai Swalayan Keluhkan Gaji dengan Potongan Besar: Gak Cukup Buat Makan", Lisa Amelia tersebut bekerja di swalayan di daerah Pringsewu, Lampung.

Ia mengunggah foto slip gaji Rp368.000 tertanggal 25 September 2021 yang baru diterimanya.

"Ya ampun. Udah gaji kecil, kena potongan segini banyak juga. Capek kerja nonstop sebulan cuman dihargain Rp386.000. Ini mah bayar kosan aja nggak cukup. Boro-boro makan," keluh Lisa Amelia di keterangan foto slip gaji tersebut.

Berikut rincian dalam slip gaji Rp368.000 yang diunggah Lisa Amelia tersebut:

1. Gaji pokok: Rp1.000.000

2. Bonus perilaku baik: Rp50.000

3. Cuti sakit selama 3 hari: dikurangi Rp300.000

4. Terlambat 1 hari: dikurangi Rp150.000

5. Barang hilang: dikurangi Rp232.000.

Sehingga total uang yang didapat oleh pegawai swalayan tersebut hanyalah Rp368.000 dalam satu bulan.

Curhatan Lisa Amelia itu diunggah ulang pemilik akun Instagram @komentatorpedas yang langsung diserbu netizen sejak Minggu 26 September 2021.

"Mending nggak dateng daripada telat, dendanya lebih murah. Tega bener orang-nya, nggak ada perasaan huhu," tulis pemilik akun Instagram @banunun20.

"Buseeet.. mending nggak usah masuk daripada telat. Sakit 1 hari potong Rp100.000, telat Rp150.000 edaan. Nggak berkah usahanya kayak gitu," tulis akun @retnodwiisafitrii.

"Lah potongan sakit sehari 100.000, gaji sehari cuma 30.000. sad," tulis @biimmb_0, terhadap unggahan slip gaji tersebut.

"Coba adukan ke dinas terkait. Jangan cuma 1 orang yang bersuara, ini soal memanusiakan manusia. Cek juga regulasi undang-undang terkait jam kerja, apa sudah sesuai," tulis akun @tommyilhaam.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi Isu Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah