Azis Syamsuddin Punya 8 'Orang Dalam' di KPK, Ali Fikri: akan Dicek Ulang

- 4 Oktober 2021, 18:42 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (rompi oranye) disebut mempunyai 8 orang dalam di KPK RI yang siap digerakkan.
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (rompi oranye) disebut mempunyai 8 orang dalam di KPK RI yang siap digerakkan. /Rivan Awal Lingga/ANTARA

WARTA SAMBAS - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mempunyai 8 'orang dalam' di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada, 8 'orang dalam' di KPK RI itu siap digerakkan Azis Syamsuddin kapan saja dibutuhkan.

Yusmada mengungkapkan 8 'orang dalam' Azis Syamsuddin di KPK itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus suap di Kota Tanjungbalai.

BAP Yusmada tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan terdakwa eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Tersangka KPK, Golkar Tunjuk Mantan Danjen Kopassus Jadi Wakil Ketua DPR RI

Menanggapi fakta sidang yang mengejutkan tersebut, Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri memastikan akan memeriksa kebenaran informasi yang disampaikan Yusmada tersebut. 

"Setiap fakta sidang tentu akan dicek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa,” kata Ali Fikri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 4 Oktober 2021.

Ali Fikri mengatakan, keterangan Yusmada tersebut akan terus didalami Tim Jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta dimaksud.

Para saksi yang akan dihadirkan nantinya, lanjut dia, akan dikonfirmasi berbagai barang bukti dalam berkas perkara Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI, Golkar: akan Diproses dalam Waktu Dekat

"Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum. Sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," jelas Ali Fikri.

Menurut Ali fikri, BAP yang disinggung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat itu berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Jaksa KPK sebelumnya mencecar Yusmada perihal maksud dalam BAP tersebut, terutama berkenaan dengan tujuan mengamankan perkara.

"Perkara apa?" tanya jaksa. "Nggak ada disampaikan," jawab Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Tersangka KPK, Pengawas Bakumham DPP Golkar: Kita Minta Beliau Mengundurkan Diri

Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

KPK menetapkan Azis Syamsuddin tersangka pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Penetapan Azis Syamsuddin tersangka dilakukan KPK pada Jumat 24 September 2021, saat Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menolak panggilan.

"Tersangka pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Firli Bahuri, Ketua KPK.

Sebelumnya, KPK melakukan pemanggilan terhadap Azis Syamsuddin untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat 24 September 2021.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Tersangka Pemberi Suap Stepanus Robin Pattuju, Ditangkap KPK di Rumahnya di Jakarta Selatan

Namun Azis Syamsuddin menolak, dengan dalih sedang menjalani Isolasi Mandiri (Isoman) setelah berinteraksi dengan orang-orang yang positif Covid-19.

KPK pun menggelar operasi penangkapan terhadap Azis Syamsuddin, dipimpin langsung Direktur Penyidikan Karyoto.

KPK pun berhasil mengamankan Azis Syamsuddin di rumahnya dan langsung melakukan Swab Antigen.

"Hasil Swab Test Antigen nonreaktif Covid-19, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," jelas Firli Bahuri.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Tersangka KPK? Firli Bahuri: Kami Menganut Prinsip The Sun Rise and The Sun Set Principle

Surat dakwaan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain disebutkan kalau Azis Syamsuddin pemberi suap.

Azis Syamsudin bersama kader Partai Golkar Aliza Gunado disebut memberi suap Rp3.099.887.000 dan 36 Ribu Dolar AS.

Total uang suap sekitar Rp3,613 Miliar itu mereka berikan kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 13 September 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan menyebutkan keterlibatan Azis Syamsuddin.

"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS," kata Lie Putra Setiawan.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah