Azis Syamsuddin Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI, Golkar: akan Diproses dalam Waktu Dekat

- 26 September 2021, 13:11 WIB
Tersangka KPK Azis Syamsuddin mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR RI. Diajukannya ke DPP Partai Golkar.
Tersangka KPK Azis Syamsuddin mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR RI. Diajukannya ke DPP Partai Golkar. /Instagram.com/@azissyamsuddin_update/

 

WARTA SAMBAS - Setelah ditetapkan menjadi tersangka KPK, Azis Syamsuddin mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024.

Pengunduran diri tersebut diajukan Azis Syamsuddin ke DPP Partai Golongan Karya (Golkar) yang ditembuskan ke Ketua Umum Airlangga Hartarto.

"Partai Golkar akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan posisi jabatan saudara Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI," kata Adies Kadir, Ketua DPP Golkar, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Minggu 26 September 2021.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pemberi suap eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Tersangka KPK, Pengawas Bakumham DPP Golkar: Kita Minta Beliau Mengundurkan Diri

Suap yang diberikan Azis Syamsuddin tersebut terkait penanganan perkaran korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Adies Kadir, keputusan Azis Syamsuddin mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR RI tersebut sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan tersebut seperti pada Pasal 47 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x