TWK Pegawai KPK, Pakar Hukum: Tak Bisa Diintenvensi Presiden

- 30 Juni 2021, 23:34 WIB
TWK Pegawai KPK, Pakar Hukum: Tak Bisa Diintenvensi Presiden
TWK Pegawai KPK, Pakar Hukum: Tak Bisa Diintenvensi Presiden /instagram/@official.kpk

WARTA SAMBAS – Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilaksanakan Badan Pegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) tidak bisa diintervensi Presiden.

“Presiden sebagai pejabat pembina kepegawaian tertinggi, bukan berarti bisa mengintervensi sistem meritokrasi. Intervensi birokrasi di lingkungan KPK," kata Prof Aidul Fitriciada, Pakar Hukum Administrasi Negara, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Rabu 30 Juni 2021.

Aidul menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 salah satu prinsip dasarnya adalah sistem meritokrasi yang menilai berdasarkan kinerja dan kompetensi. Tidak dilihat dari Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) serta latarbelakang politik.

Baca Juga: Ini Alasan Munculnya Pertanyaan ‘Pilih Pancasila atau Al-Qur’an’ di TWK Menurut BKN

Presiden sebagai pejabat politik yang dipilih, tidak boleh campur tangan terhadap birokrasi. Hal Itu merupakan prinsip utama dalam negara demokrasi modern. Dalam eksekutif, pejabat politik tidak boleh masuk ke dalam birokrasi.

KPK sebagai lembaga di tingkat eksekutif yang independen, tegas Aidul, tidak boleh dicampuri atau diintervensi Presiden maupun Lembaga Legislatif atau Yudikatif. Kemudian yang berwenang terhadap pegawai KPK hanya BKN, bukan Pimpinan KPK.

Dalam konteks administrasi negara, tidak ada ruang untuk intervensi kepada ASN karena dibatasi sistem merit. Jika Presiden masuk atau campur tangan, maka bertentangan dengan Undang-Undang.

Aidul mengatakan TWK untuk menguji kompetensi sosial kultural pegawai KPK. "Kompetensi jabatan yang harus dimiliki setiap ASN adalah kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural," jelasnya.

Pertanyaan-pertanyaan TWK tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah