MUI Bakal Lakukan Ini soal 51 Mantan Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK 

- 4 Juni 2021, 19:01 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

WARTA SAMBAS - Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melantik 1.271 pegawainya, namun polemik 51 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan masih menjadi tanda tanya khalayak hingga saat ini. 

Ke 51 orang tersebut dunyakan tidak lolos Tes Wawancara Kebangsaan (TWK), banyak pihak yang mempertanyakan materi tes tersebut dan dinilai tidak adil.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Nilai Cuitan Said Didu Pancing Kegaduhan soal Batalnya Keberangkatan Calon Jemaah Haji

Sementara itu, kuasa hukum dari 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus TWK telah membawa perkara ini kepada Ombudsman serta Komnas HAM.

Ia menilai perkara ini layak dibawa ke Ombudsman lantaran adanya kesalahan dalam proses dan isi TWK, serta ditemukannya pelanggaran HAM terhadap 51 pegawai KPK.

Tidak saja ke Ombudsman dan Komnas HAM, 12 dari 52 pegawai KPK yang tidak lulus TWK juga berkunjung ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juni 2021 untuk bersilaturahmi.

Baca Juga: WASPADA!!! Gunung Merapi Perbatasan DIY dan Jawa Tengah Kembali Semburkan Awan Panas Sejauh 1,5 Kilometer

Melansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Dengar Cerita 12 Pegawai KPK 'Korban' Sengkarut TWK, Cholil Nafis: Masalah Ini akan Dibawa ke Rapat MUI bersumber dari MUI, Jumat, 4 Juni 2021, kedatangan 12 pegawai KPK tersebut disambut Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi KH Abdullah Jaidi bersama Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengatakan bahwa kehadiran 12 pegawai KPK tersebut ke MUI dalam rangka mengadukan proses seleksi TWK.

Ia menyebutkan bahwa 12 pegawai KPK tersebut menyaksikan bagaimana untuk menjadi ASN di KPK masih harus menjalani TWK, sementara di lembaga lain seperti Komnas HAM tidak melakukan TWK.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Indonesia Bisa Minta Kembali BPIH yang Disetornya ke BPKH

Menurut mereka, pegawai di Komnas HAM langsung menjadi ASN tanpa melakukan TWK terlebih dahulu.


“Pegawai KPK tersebut juga menceritakan bahwa mereka sudah banyak yang bekerja selama belasan tahun bahkan tidak pernah kesandung masalah etik,” kata KH M Cholil Nafis.

KH M Cholil Nafis menuturkan bahwa kehadiran 12 pegawai KPK tersebut ke MUI untuk mempersoalkan materi TWK yang menurut mereka soal-soal di TWK tidak mencerminkan keahlian bahkan tidak mencerminkan kebangsaan.

12 pegawai KPK tersebut juga menceritakan bahwa mereka tidak nyaman dengan banyaknya serangan, termasuk berbagai fitnah yang ditujukan mulai dari Taliban sampai anti-NKRI.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x