KPK Periksa 2 Ibu Rumah Tangga terkait Kasus Suap Pemerintah Kota Tanjungbalai

- 17 Juni 2021, 18:00 WIB
KPK Periksa 2 Ibu Rumah Tangga terkait Kasus Suap Pemerintah Kota Tanjungbalai
KPK Periksa 2 Ibu Rumah Tangga terkait Kasus Suap Pemerintah Kota Tanjungbalai /Dok. KPK

WARTA SAMBAS – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memeriksa 2 ibu rumah tangga, Ninda Tri Astuti dan Gita Varera sebagai saksi atas tersangka Stepanus Robin Pattuju (SRP) terkait kasus suap Pemerintah Kota Tanjungbalai.

"Hari ini, pemeriksaan saksi SRP dan kawan-kawan terkait tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai," kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Penindakan, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 17 Juni 2021.

Selain memeriksa kedua ibu rumah tangga tersebut sebagai saksi, KPK juga memeriksa saksi lainnya, yakni:

  1. Eden Farm Angga Yudhistira, karyawan swasta

  2. Yuri Novica, karyawan swasta

  3. Anang Sugiantoko S, wiraswasta

  4. Maully Tiansya, pihak swasta

  5. Aliza Gunado, pihak swasta

Baca Juga: Penyidik KPK Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan di Pemkot Tanjungbalai Medan

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial bersama Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain selaku pengacara sebagai tersangka suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain sepakat membuat komitmen dengan M Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 Miliar.

M Syahrial menyetujui permintaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA), teman Stepanus Robin Pattuju.

Pembukaan rekening bank oleh Stepanus Robin Pattuju dengan menggunakan nama Riefka Amalia tersebut telah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur Husain.

Maskur Husain juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus Robin Pattuju. Sehingga total uangnya mencapai 1,3 Miliar Rupiah.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x