WARTA SAMBAS – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyetor belasan miliar uang hasil sitaan terkait perkara korupsi yang melibatkan para eks pejabat PT Waskita Karya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kontruksi.
“Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah, Rp13.145.542.270, Rp3.614.014.459, dan 22.500 Dollar AS," rinci Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 23 Juni 2021.
Uang yang disetorkan KPK ke kas negara tersebut merupakan hasil rampasan dari beberapa terpidana, yakni:
- Desi Arryani, Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya
- Fathor Rachman, Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya
- Fakih Usman, Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil PT Waskita Karya
- Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya.
Baca Juga: KPK Periksa 2 Ibu Rumah Tangga terkait Kasus Suap Pemerintah Kota Tanjungbalai
Uang rampasan itu disetor ke kas negara lantaran vonis terhadap mereka telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.
Selain menyetorkan uang korupsi, KPK juga menyerahkan hasil pidana tambahan berupa uang pengganti dari para terpidana tersebut ke kas negara. Berikut rinciannya:
- Desi Arryani: Rp3.415.000.000
- Fathor Rachman Rp300 Juta
- Fakih Usman Rp69,1 Juta, 100 Dolar AS, dan 102 Ringgit Malaysia
Penyetoran kepada kas negara dilakukan KPK untuk memulihkan aset milik negara dari hasil korupsi. "KPK berkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi," jelas Ali Fikri.***