Kasus Covid-19 Meningkat, KPK Batasi Kunjungan ke Rutan

- 18 Juni 2021, 18:11 WIB
Ilustrasi rutan salemba.
Ilustrasi rutan salemba. /Istimewa/

WARTA SAMBAS - Sebagai bentuk antisipasi atas melonjaknya kasus Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) membatasi jumlah pengunjung ke rumah tahanan (rutan).

"Melihat kondisi terkini penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, maka rutan KPK kembali membuat kebijakan baru mengenai layanan kunjungan tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 18 Juni 2021.

Baca Juga: Jakarta Harus Tarik Rem Darurat, Ombudsman: Kami Mendesak

Ali melanjutkan, pemberlakuan pembatasan layanan kunjungan tatap muka yang sempat dibuka akan kembali ditutup sementara, sambil melihat bagaimana perkembangan penanganan Covid-19.

"Layanan kunjungan bagi tahanan KPK dari pihak luar nantinya akan dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi yang disediakan dan akan berlangsung setiap Senin dan Kamis," imbuhnya.

Baca Juga: Sri Sultan Hamengkubuwono Bakal Lockdown Yogyakarta

"Sementara untuk layanan kunjungan bagi para tahanan dari tim penasihat hukum juga akan dilakukan secara online melalui aplikasi yang disediakan dan berlangsung setiap hari diluar dari jam kunjungan keluarga," lanjut Ali.

Sebagai informasi, sebelumnya KPK sempat membuka kunjungan rutan secara tatap muka sejak Rabu (2/6/2021) lalu.

Baca Juga: 46 Orang di Gedung DPR RI Terkonfirmasi Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x