Sri Sultan Hamengkubuwono Bakal Lockdown Yogyakarta

- 18 Juni 2021, 15:17 WIB
Sri Sultan Hamengkubuwono Bakal Lockdown DI Yogyakarta
Sri Sultan Hamengkubuwono Bakal Lockdown DI Yogyakarta /Sumber: Antara Foto / Luqman Hakim/

WARTA SAMBAS – Daerah Istimewa Yogyakarta bakal dikunci (lockdown), lantaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro (PPKM Mikro) belum menunjukkan hasil sesuai yang diharapkan. Kasus Covid-19 baru terus bertambah, mencapai lebih dari 500 per hari.

Penambahan kasus Covid-19 baru tersebut menyebabkan Tingkat Keterisian Tempat tidur (BOR) di Rumah Sakit (RS) Rujukan mencapai lebih dari 75 persen hanya dalam kurun sepekan terakhir.

Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubowo X mengatakan, selama ini sudah dilakukan PPKM Mikro secara ketat. Penanganan penyebaran Virus Corona pun dilakukan sampai ke tingkat RT/RW.

“Kalau itu pun gagal dan mobilitas (masyarakat) seperti ini (tinggi), ya mau apalagi, ya lockdown. Karena penularan sudah (sampai) paling bawah, di keluarga, tetangga," kata Sri Sultan Hamengkubowo di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 18 Juni 2021.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Pastikan Kantor-kantor Pemerintahan Belum di-Lockdown

Ia mengakui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DI Yogyakarta sudah kehabisan cara untuk membatasi mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19. Bahkan aturan baru terkait izin kegiatan yang memuat banyak tahapan, juga belum membuahkan hasil.

Penambahan kasus positif Covid-19 baru justru semakin tinggi setiap harinya. Olehkarenanya, selain berencana menerapkan lockdown, Sri Sultan Hamengkubowono juga meminta kabupaten/kota menambah shelter di tingkat kelurahan/desa, untuk karantina warga yang positif Covid-19.

Seperti diketahui, lockdown merupakan istilah untuk menjelaskan suatu upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Setiap negara memiliki protocol berbeda dalam penerapannya.  

Apabila kebijakan ini diambil, berati masyarakat tidak dapat lagi keluar rumah atau berkumpul. Semua transportasi, kegiatan perkantoran, sekolah dan tempat ibadah juga dinonaktifkan.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x