OTT KPK di Kalsel: Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara Tersangka Suap Pengadaan Barang dan Jasa

- 16 September 2021, 22:41 WIB
Usai OTT KPK di Kalsel, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara beserta dua pihak swasta.
Usai OTT KPK di Kalsel, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara beserta dua pihak swasta. /CHA/ragamindonesia.com

WARTA SAMBAS - Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, Malik ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK di Kalsel.

Malik ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi yang juga terjaring OTT KPK di Kalsel.

Malik, Marhaini dan Fachriadi yang terjaring OTT KPK di Kalsel ini ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ucap Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 16 September 2021.

Baca Juga: OTT KPK di Kalsel, Menjaring Beberapa Pejabat di Kabupaten Hulu Sungai Utara

Alexander Marwata menjelaskan Malik disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

UU tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu Malik sebagai penerima suap juga disangkakan dengan Pasal 64 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Sementara Marhaini dan Fachriadi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 (UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 KUHP.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x