KPK Lelang Tas dan Anting Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Mari Manalip, Sigini Penawaran Harganya…

- 6 Juli 2021, 23:01 WIB
KPK Lelang Tas dan Anting Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Mari Manalip, Sigini Penawaran Harganya…
KPK Lelang Tas dan Anting Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Mari Manalip, Sigini Penawaran Harganya… /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

WARTA SAMBAS – Sri Wahyumi Maria Manalip, Eks Bupati Kepulauan Talaud terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hartanya pun disita Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Termasuk di antaranya tas mewah dan anting.

Tas tersebut bermerek Balenciaga warna abu-abu dengan harga limit yang ditawarkan Rp14.803.000 dan uang jaminan Rp4.000.000. Sedangkan Anting mas putih bermata berlian dengan harga limit Rp28.645.000 dan uang jaminan Rp8.000.000.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melelang Tas Balenciaga dan anting emas putih bermata berlian tersebut pada Senin 12 Juli 2021 mendatang.

“Lelang eksekusi barang rampasan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip," jelas Ipi Maryati Kuding, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Pencegahan, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Selasa 6 Juli 2021.

Baca Juga: Lonjakan Covid-19 Memaksa KPK Atur Ulang Tata Cara dan Mekanisme Kerja setiap Unit

Penawaran lelang tas dan anting Sri Wahyumi Maria Manalip tersebut, ungkap dia, dengan menggunakan metode “closed bidding” melalui laman https://www.lelang.go.id.

"Batas akhir penawaran pukul 13.30 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB, penetapan pemenang lelang adalah setelah batas akhir penawaran, dan tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jakarta Pusat," rinci Ipi Maryati Kuding.

Selain itu, calon peserta lelang dapat melihat tas dan anting tersebut pada Jumat 9 Juli 2021 pukul 10.00-12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Seperti diketahui, Sri Wahyumi Maria Manalip telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara karena perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x