Untuk proses penyidikan, ketiga tersangka ditahap selama 20 hari pertama sejak Kamis 16 September sampai 5 Oktober 2021 di Rutan KPK.
Tersangka Maliki ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Sementara Marhaini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Sedangkan Fachriadi ditahan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
"Untuk upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing," ujar Alexander Marwata.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
OTT KPK di Kalsel ini berlangsung pada Rabu 15 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, menjaring beberapa pejabat di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Namun Ketua KPK RI Filir Bahuri belum membeberkan siapa saja pejabat Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel itu yang tarjaring OTT.
"Nanti (setelah proses pemeriksaan) diberitahukan ke publik," kata Firli Bahuri.
Firli Bahuri mengatakan, pihak masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pejabat yang terjaring OTT KPK di Kalsel tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, OTT KPK di Kalsel tersebut dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.