KPK Panggil Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi

- 12 Juli 2021, 16:59 WIB
KPK Panggil Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
KPK Panggil Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi /Instagram.com/@official.kpk

WARTA SAMBAS – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) akan memanggil Gubernur Anies Baswedan dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi akan diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur pada Tahun Anggaran (TA) 2019.

“Dalam penyusunan program APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD,” kata Firli Bahuri, Ketua KPK, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 12 Juli 2021.

Menurut Firli, semestinya Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi mengetahui betul lokasi anggaran pengadaan lahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. “Jadi tentu perlu dimintai keterangan, sehingga menjadi terang benderang," jelasnya.

Baca Juga: KPK Lelang Tas dan Anting Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Mari Manalip, Sigini Penawaran Harganya…

Ia memastikan, KPK akan bekerja keras mengungkap kasus pengadaan lahan yang diduga merugikan negara mencapai Rp152 Miliar. "Kita akan ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif maupun eksekutif. Jadi siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup, kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," ucap Firli.  

Namun, lanjut Firli, KPK tidak bisa menjerat seseorang menjadi tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup. Karenanya, ia meminta masyarakat bersabar dan mendukung penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk menjerat pihak lain.

"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan. Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik," tutur Firli.

Seperti dikethaui, terkait kasus pengadaan lahan DKI Jakarta ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x