Kasus Bupati Probolinggo, KPK Tetapkan 17 ASN Tersangka

- 4 September 2021, 23:33 WIB
Ilustrasi logo KPK.
Ilustrasi logo KPK. /Instagram.com/@official.kpk

WARTA SAMBAS - Dalam kasus jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, KPK menetapkan 17 Aparatur Sipil Negara atau ASN jadi tersangka.

Penetapan tersangka 17 'anak buah' Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari ini dilakukan Penyidik KPK RI pada Sabtu 4 September 2021.

Selanjutnya 17 anak buah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari tersebut ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini.

"Sampai 23 September 2021," kata Karyoto, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Sabtu 4 September 2021.

Baca Juga: Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Terjaring OTT KPK, Diduga Jual Beli Jabatan

Berikut Nama-nama 17 ASN tersangka jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur:

1. Ali Wafa

2. Mawardi

3. Mashudi

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x