WARTA SAMBAS - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka.
Selain Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, KPK juga menetapkan pihak swasta Kedy Afandi sebagai tersangka korupsi.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan Kedy Afandi menjadi tersangka korupsi pengadaan, pemborongan, persewaan dalam proyek infrastruktur.
Proyek pembangunan tersebut di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarnegara periode 2017-2018.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Asabri Meninggal, Kejagung: karena Sakit
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut.
"(Sehingga) ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Firli Bahuri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Sabtu 4 September 2021.
Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan dengan Pasal 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU 31/1999).
Sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.