WARTA SAMBAS - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tersangka pada Jumat 24 September 2021.
Azis Syamsuddin tersangka pemberi suap eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Status Azis Syamsuddin tersangka ini pun ditanggapi langsung Pengawas Bakumham DPP Partai Golongan Karya (Golkar), Muslim Jaya Butarbutar.
"Kita minta beliau (Azis Syamsuddin-red) mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR," kata Muslim Jaya Butarbutar, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Sabtu 25 September 2021.
Jika Azis Syamsuddin tidak mengundurkan diri, maka Partai Golkar akan menggantinya dari kursi Wakil Ketua DPR.
Menurut Muslim, pengunduran diri Azis Syamsuddin harus dilakukan, supaya tidak mengganggu kinerja DPR.
"Karena itu jatah Golkar, dan menjaga marwah DPR juga sebagai lembaga wakil rakyat," tutur Muslim.