WARTA SAMBAS - Sah. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Azis Syamsuddin tersangka pemberi suap eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
KPK menetapkan Azis Syamsuddin tersangka pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Penetapan Azis Syamsuddin tersangka dilakukan KPK pada Jumat 24 September 2021, saat Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menolak panggilan.
"Tersangka pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Firli Bahuri, Ketua KPK, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Sabtu 25 September 2021.
Sebelumnya, KPK melakukan pemanggilan terhadap Azis Syamsuddin untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat 24 September 2021.
Namun Azis Syamsuddin menolak, dengan dalih sedang menjalani Isolasi Mandiri (Isoman) setelah berinteraksi dengan orang-orang yang positif Covid-19.
KPK pun menggelar operasi penangkapan terhadap Azis Syamsuddin, dipimpin langsung Direktur Penyidikan Karyoto.
KPK pun berhasil mengamankan Azis Syamsuddin di rumahnya dan langsung melakukan Swab Antigen.