Azis Syamsuddin Tersangka Pemberi Suap Stepanus Robin Pattuju, Ditangkap KPK di Rumahnya di Jakarta Selatan

- 25 September 2021, 14:18 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tersangka suap, ditangkap KPK di kediamannya, Jumat 24 September 2021.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tersangka suap, ditangkap KPK di kediamannya, Jumat 24 September 2021. /

WARTA SAMBAS - Sah. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Azis Syamsuddin tersangka pemberi suap eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

KPK menetapkan Azis Syamsuddin tersangka pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Penetapan Azis Syamsuddin tersangka dilakukan KPK pada Jumat 24 September 2021, saat Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menolak panggilan.

"Tersangka pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Firli Bahuri, Ketua KPK, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Sabtu 25 September 2021.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Tersangka KPK? Firli Bahuri: Kami Menganut Prinsip The Sun Rise and The Sun Set Principle

Sebelumnya, KPK melakukan pemanggilan terhadap Azis Syamsuddin untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat 24 September 2021.

Namun Azis Syamsuddin menolak, dengan dalih sedang menjalani Isolasi Mandiri (Isoman) setelah berinteraksi dengan orang-orang yang positif Covid-19.

KPK pun menggelar operasi penangkapan terhadap Azis Syamsuddin, dipimpin langsung Direktur Penyidikan Karyoto.

KPK pun berhasil mengamankan Azis Syamsuddin di rumahnya dan langsung melakukan Swab Antigen.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x