"Hasil Swab Test Antigen nonreaktif Covid-19, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," jelas Firli Bahuri.
Diberitakan sebelumnya, surat dakwaan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain disebutkan kalau Azis Syamsuddin pemberi suap.
Azis Syamsudin bersama kader Partai Golkar Aliza Gunado disebut memberi suap Rp3.099.887.000 dan 36 Ribu Dolar AS.
Total uang suap sekitar Rp3,613 Miliar itu mereka berikan kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 13 September 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan menyebutkan keterlibatan Azis Syamsuddin.
"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS," kata Lie Putra Setiawan.***