Polda Harus Berantas Pinjol Ilegal, Kapolri Listyo Sigit: Bentuk Satgas Penanganan

- 12 Oktober 2021, 18:36 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh Polda untuk memberantas Pinjol ilegal.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh Polda untuk memberantas Pinjol ilegal. /Dok. Divisi Humas Polri

WARTA SAMBAS - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kepolisian Daerah (Polda) memberantas Pinjaman Online atau Pinjol ilegal.

Untuk melakukan pemberatasan tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan seluruh Polda membentuk Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Pinjol ilegal.

"Kejahatan Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat. Sehingga dibutuhkan langkah penanganan khusus,” jelas Kapolri Listyo Sigit Prabowo, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 12 Oktober 2021.

Listyo Sigit memerintahkan seluruh Polda lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif dan Represif.

Baca Juga: Sepak Terjang Pinjol sampai ke Telinga Jokowi, OJK dan Pelaku Usaha Fintech pun dapat Titipan Khusus

Pelaku kejahatan Pinjol ilegal, kata Listyo Sigit, seringkali memberikan promosi atau tawaran yang mampu membuat masyarakat tergiur.

Hal itulah, lanjut dia, salah satu penyebab banyaknya masyarakat yang menjadi korban Pinjol ilegal.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," tegas Listyo Sigit.

Di tengah situasi pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol ilegal juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x