Bareskrim Polri Bidik 3.000 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, Agus Andrianto: karena ini Sangat Meresahkan

- 19 Juni 2021, 16:36 WIB
Bareskrim Polri Bidik 3.000 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, Agus Andrianto: karena ini Sangat Meresahkan
Bareskrim Polri Bidik 3.000 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, Agus Andrianto: karena ini Sangat Meresahkan /Bagus Kurniawan/Instagram@icjrid

WARTA SAMBAS – Badan Reserse Krimininal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membidik 3.000 aplikasi pinjaman online ilegal. Pelakunya tersebar di berbagai daerah.

"Ini bukan delik aduan ya, karena ini sangat meresahkan, maka tidak perlu lagi kami menunggu laporan," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Kabareskrim Polri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Sabtu 19 Juni 2021.

Dalam memburu pelaku di balik pinjaman online ilegal tersebut, Agus mengaku terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Nanti hasil dari tim penyidik tentunya akan berguna untuk membuka jaringan serta keterkaitan penyedia pinjaman online ilegal tersebut," jelas Agus.

Baca Juga: WASPADA!!! 133 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Beredar di Tengah Masyarakat

Ia pun meminta jajarannya di seluruh Indonesia untuk bergerak. "Kita tahu, sebaran lokasi pelaku ini bisa mencakup berbagai daerah. Input pun juga disampaikan ke wilayah-wilayah agar turut serta dalam penindakan," ungkap Agus.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penipuan, serta pelanggaran Undang-Undang Informati dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan pihak pengelola RP Cepat, aplikasi pinjaman online ilegal.

Diketahui, aplikasi yang didirikan PT Southeast Century Asia tersebut telah beroperasi selama empat tahun sejak 2018.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, modusnya, mereka menawarkan pinjaman online dengan iming-iming tertentu. “Namun ketika telah didapatkan, justru janji yang diberikan kepada pengguna ternyata tidak sesuai dan ini meresahkan masyarakat,” katanya.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x