Unggah Video Provokasi Masyarakat untuk Mudik Lebaran 2021, Pria Ini Ditangkap Bareskrim Polri

- 10 Mei 2021, 21:12 WIB
Unggah Video Provokasi Masyarakat untuk Mudik Lebaran 2021, Pria Ini Ditangkap Bareskrim Polri/Foto: Sekatan di Perbatasan Bekasi-Karawang Jebol Gegara Diserang Ribuan Pemudik
Unggah Video Provokasi Masyarakat untuk Mudik Lebaran 2021, Pria Ini Ditangkap Bareskrim Polri/Foto: Sekatan di Perbatasan Bekasi-Karawang Jebol Gegara Diserang Ribuan Pemudik /Antara/

WARTA SAMBAS – Hampir dapat dipastikan setiap calon pemudik menggerutu lantaran dilarang pulang kampung oleh pemerintah. Di tengah kegalauan tersebut muncul seorang pria asal Aceh yang menyebarkan video yang memprovokasi masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.

Dalam videonya itu, pria berinisial W itu memprovokasi masyarakat masyarakat untuk mudik Lebaran 2021. Dalam artian mengajak untuk mengabaikan larangan pemerintah.

Parahnya lagi dalam video tersebut, ia juga mengajak pemudik untuk meramaikan pos-pos penyekatan dan menerobos petugas yang berjaga-jaga dan memaksa kendaraan untuk putar balik.

Menurut pria tersebut, pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 itu merupakan rezim zalim yang dikuasai komunis.

Lantaran seolah mewakili kegundahan masyarakat yang tidak bisa mudik Lebaran 2021, video tersebut pun viral di berbagai media sosial. Sehingga terdeteksi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui 'Virtual Police'.

Baca Juga: 4.123 Orang Mudik Positif Covid-19 saat Swab Test di Pos Penyekatan

Berdasarkan keterangan para ahli, video yang diunggah pria berinisial W tersebut telah melanggar hukum. “Yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Senin 10 Mei 2021.

Menurut Ramadhan, pria berinisial W tersebut memenuhi unsur melakukan tindak pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam UU ITE Pasal 28 ayat (2) disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x