‘Snack Video’ Tak Bisa Dibuka Karena Diblokir Kominfo atas Permintaan OJK, Ini Alasannya…

- 3 Maret 2021, 15:15 WIB
‘Snack Video’ Tak Bisa Dibuka Karena Diblokir Kominfo atas Permintaan OJK, Ini Alasannya…
‘Snack Video’ Tak Bisa Dibuka Karena Diblokir Kominfo atas Permintaan OJK, Ini Alasannya… /TRENGGALEKPEDIA.COM/Muhammad Arifudin.

WARTA SAMBAS – Snack Video, aplikasi yang menawarkan penghasilan dengan menonton konten video, tak bisa dibuka lagi sejak Selasa 2 Maret 2021 kemarin. Lantaran telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas permintan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemblokiran Snack Video dilakukan lantaran aplikasi tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Kominfo, serta tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Tongam L Tobing, Ketua Satuan Tugas Atau Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, dikutip WartaSambasRaya.com dari dari laman resmi Kominfo, Rabu 3 Maret 2021.

Selain Snack Video, sebelumnya Kominfo juga memblokir TikTok Cash, selain tidak berizin juga berpotensi merugikan para penggunanya. “Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam.

Baca Juga: Vito Apk, Aplikasi Penghasil Uang Instan yang Menggunakan ‘Skema Ponzi’, Simak Penjelasannya...

Sehingga total 28 entitas yang terjaring razia siber yang dilakukan SWI, 14 melakukan kegiatan Money Game (Skema Ponzi), 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung atau Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 kegiatan lainnya.

Tongam juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem Multi Level Marketing (MLM).

“Satgas pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman,” tutur Tongam.

Baca Juga: Tak Kalah Hebat dengan Vito Apk, 5 Aplikasi ini Juga Penghasil Uang Instan Tapi Tanpa ‘Skema Ponzi’

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x