WARTA SAMBAS - Dorong percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bidang otomotif, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian resmi menerapkan pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dimulai per 1 Maret 2021.
Atas keputusan ini, beberapa perusahaan yang memproduksi mobil mendapat insentif melalui keputusan Menperin adalah Suzuki Motor Indonesia, Astra Daihatsu, Toyota Motor Manufacturing Indonesia, SGMW Wuling Indonesia, Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, dan Honda Prospect Motor.
Baca Juga: Bayi Laki-laki Berusia 2 Hari Ditemukan dalam Kantong Plastik di Mobil Bak Sampah
Terdapat 21 mobil yang mendapat insentif dengan syarat harus memenuhi komponen tingkat kandungan dalam negeri dengan batas minimal sebanyak 70.
Syarat lainnya adalah kondisi kubikasi mesin mobil tidak lebih dari 1500 cc, jenis mobil khusus mobil penumpang atau sedan dengan penggerak dua roda.
Dalam surat keputusan itu juga menyatakan pembelian lokal untuk produk yang diberikan PPnBM ditanggung pemerintah harus mencapai dengan batas minimal 70 persen.
Insentif ini akan berlaku secara bertahap dengan jangka waktu yang sudah ditentukan, yaitu mulai dari Maret sampai November 2021 dengan rincian :
Pada tahap pertama untuk penurunan PPnBM 100 persen akan berlangsung pada Maret – Mei.