WARTA SAMBAS - Pinjaman Online atau Pinjol ilegal jangan dipandang sebagai kejahatan digital tingkat lokal semata. Ini sudah menjadi kejahatan transinternasional.
Kejahatan Pinjol ilegal ini melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara.
Kerahasiaan data dan perlindungan konsumen menjadi sangat terancam karena Pinjol ilegal.
"Termasuk mengganggu sistem security cyber di Indonesia," kata Bambang Soesatyo (Bamsoet), Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Sabtu 28 Agustus 2021.
Bamsoet mengungkapkan, Himpunan Advokat Muda (HAMI) saja dalam sehari menerima ratusan laporan dari masyarakat yang terjerat Pinjol ilegal.
Olehkarenanya, kata Bamsoet, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus bergerak cepat menindak Pinjol ilegal ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) pun, lanjut Bamsoet, mesti segera bertindak.
Kominfo diharapkan untuk segera meminta pengelola App Store dan Play Store menghapus aplikasi Pinjol ilegal.