WARTA SAMBAS - Lantaran memproduksi dan menyebar hoaks, kanal YouTube Aktual TV meraup keuntungan hingga Rp2 Miliar dari Adsense.
Namun kini, 3 pengelola YouTube Aktual TV itu ditangkap dan menjadi tersangka hoaks yang berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
Polisi menjerat pengelola YouTube Aktual TV dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman 10 tahun penjara.
Selain itu, pengelola YouTube Aktual Tv juga disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE.
Adapun 3 pengelola kanal YouTube Aktual Tv yang ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan penyebar hoaks tersebut terdiri atas:
1. AZ, Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu (Bondowoso TV).
"Dia yang membuat ide konten, mengarahkan, dan menyortir hasil editing konten yang akan di-upload ke Aktual TV," kata Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 15 Oktober 2021.
Baca Juga: Babi Ngepet di Depok Hoaks, Pelakunya Adam Ibrahim Cuma Ingin Terkenal di Kampung
2. M, Content Creator YouTube Aktual TV
Pria berinisial M ini berperan sebagai orang yang mengedit dan mengunggah konten hoaks di YouTube Aktual TV
3. AF, Narator
Perannya sebagai pengisi suara atau narator dalam konten yang diunggah kanal YouTube Aktual TV.
Yusri memastikan, kendati dikelola direktur televisi lokal di Jawa Timur, kanal YouTube Aktual TV tidak terdaftar di Dewan Pers.
Ketiga tersangka, jelas Yusri, memproduksi dan menyebar hoaks yang mengadu domba masyarakat, karena kepentingan ekonomi.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, konten-konten kanal YouTube Aktual TV tersebut provokatif.
"Kontennya terdiri dari fitnah, adu domba antara TNI-Polri, dan provokasi," ungkap Hengki.
Setelah di-upload, konten-konten provokatif Aktual TV tersebut disebar lagi ke Media Sosial (Medsos) lainnya. Sehingga viral di tengah-tengah masyarakat.
"Konten mereka dikonsumsi masyarakat yang memiliki tingkat literasi rendah, maka akan berbahaya," jelas Hengki.
Tujuan para tersangka mengupload konten hoaks, tambah dia, semata-mata karena ingin mendapatkan keuntungan materi.
"Pengakuannya, mereka dapat adsense YouTube mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp2 miliar," pungkas Henki.***