Ketua LSM Tamperak Tersangka Pemerasan Polisi Rp2,5 Miliar, Cuma Modal Surat Aduan ke Presiden

- 23 November 2021, 14:23 WIB
Kepas Panagean Pangaribuan, Ketua LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi) ditetap sebagai tersangka.
Kepas Panagean Pangaribuan, Ketua LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi) ditetap sebagai tersangka. /ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat

WARTA SAMBAS - Kepas Panagean Pangaribuan, Ketua LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi) ditetap sebagai tersangka.

Ketua LSM Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan tersangka kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Polisi.

Sejumlah alat bukti dikantongi Polres Metro Jakarta Pusat saat menetapkan Ketua LSM Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan tersangka.

Salah satunya, Ponsel Ketua LSM Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan yang berisi pengancaman kepada anggota Polri.

Baca Juga: Polisi Gadungan Peras Wanita ‘Open BO’ di Aplikasi MiChat

Pengancaman tersebut disertai pemerasan terhadap Polisi dengan nilai yang sangat fantastis, yakni Rp2,5 Miliar.

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat juga menyita alat bukti kejahatan Kepas untuk mendukung pengancaman dan pemerasannya itu.

"Alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi III," kata Kombes Pol Hengki Haryadi, Kapolres Metro Jakarta Pusat, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 23 November 2021.

Baca Juga: PP vs FBR di Pasar Lembang, Polisi Amankan 5 Orang

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah