WARTA SAMBAS - Kepas Panagean Pangaribuan, Ketua LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi) ditetap sebagai tersangka.
Ketua LSM Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan tersangka kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Polisi.
Sejumlah alat bukti dikantongi Polres Metro Jakarta Pusat saat menetapkan Ketua LSM Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan tersangka.
Salah satunya, Ponsel Ketua LSM Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan yang berisi pengancaman kepada anggota Polri.
Baca Juga: Polisi Gadungan Peras Wanita ‘Open BO’ di Aplikasi MiChat
Pengancaman tersebut disertai pemerasan terhadap Polisi dengan nilai yang sangat fantastis, yakni Rp2,5 Miliar.
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat juga menyita alat bukti kejahatan Kepas untuk mendukung pengancaman dan pemerasannya itu.
"Alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi III," kata Kombes Pol Hengki Haryadi, Kapolres Metro Jakarta Pusat, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 23 November 2021.
Baca Juga: PP vs FBR di Pasar Lembang, Polisi Amankan 5 Orang