WARTA SAMBAS - Pesta Hallowen di Omma Restaurant dan Tiffany Club & Lounge, Kota Bekasi pada Sabtu 30 Oktober 2021 malam dibubarkan Polisi.
Pembubaran dilakukan lantaran para orang-orang yang mengikuti pesta Hallowen Kota Bekasi ini melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Penanganan Covid-19.
Seluruh pengunjung dua tempat yang menggelar pesta Hallowen di Kota Bekasi itu diperiksa dan didata.
"Pengunjung restoran itu berjubel dan telah melewati jam operasional sebagaimana aturan PPKM Level 2. Jadi kami bubarkan,” kata Kompol Agus Rohmat, Kabagops Polres Metro Bekasi Kota, Minggu 31 Oktober 2021.
Baca Juga: Viral Kandang Ayam, dari Pesta Pernikahan sampai Sejoli Memadu Kasih
Agus menjelaskan, diketahui pesta Hallowen di dua tempat di Kota Bekasi itu saat petugas melakukan razin rutin penegakan Prokes.
Selain tidak menerapkan Prokes penanganan Covid-19, kedua tempat yang dijadikan tempat pesta Hallowen itu juga beroperasi hingga lewat pukul 00.00 WIB.
Selain kedua tempat tersebut, polisi juga mengecek beberapa tempat lain yang disinyalir juga menggelar pesta serupa.