Pesta Hallowen Kota Bekasi Dibubarkan, Polisi: Mereka Sudah Melewati Batas Waktu

- 31 Oktober 2021, 20:21 WIB
Pesta Hallowen di Omma Restaurant dan Tiffany Club & Lounge, Kota Bekasi pada Sabtu 30 Oktober 2021 malam dibubarkan Polisi.
Pesta Hallowen di Omma Restaurant dan Tiffany Club & Lounge, Kota Bekasi pada Sabtu 30 Oktober 2021 malam dibubarkan Polisi. /Pixabay

WARTA SAMBAS - Pesta Hallowen di Omma Restaurant dan Tiffany Club & Lounge, Kota Bekasi pada Sabtu 30 Oktober 2021 malam dibubarkan Polisi.

Pembubaran dilakukan lantaran para orang-orang yang mengikuti pesta Hallowen Kota Bekasi ini melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Penanganan Covid-19.

Seluruh pengunjung dua tempat yang menggelar pesta Hallowen di Kota Bekasi itu diperiksa dan didata.

"Pengunjung restoran itu berjubel dan telah melewati jam operasional sebagaimana aturan PPKM Level 2. Jadi kami bubarkan,” kata Kompol Agus Rohmat, Kabagops Polres Metro Bekasi Kota, Minggu 31 Oktober 2021.

Baca Juga: Viral Kandang Ayam, dari Pesta Pernikahan sampai Sejoli Memadu Kasih

Agus menjelaskan, diketahui pesta Hallowen di dua tempat di Kota Bekasi itu saat petugas melakukan razin rutin penegakan Prokes.

Selain tidak menerapkan Prokes penanganan Covid-19, kedua tempat yang dijadikan tempat pesta Hallowen itu juga beroperasi hingga lewat pukul 00.00 WIB.

Selain kedua tempat tersebut, polisi juga mengecek beberapa tempat lain yang disinyalir juga menggelar pesta serupa.

Baca Juga: Konser Musik dan Pesta Pernikahan Skala Besar Diizinkan, Menteri Kominfo Beberkan Syarat dan Ketentuannya...

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x