Herry Wirawan Minta Keringanan, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati walau Ditolak Komnas HAM

- 28 Januari 2022, 00:43 WIB
Kendati pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman, Jaksa tetap menuntut hukuman mati.
Kendati pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman, Jaksa tetap menuntut hukuman mati. /Dok. PMJ News/

 

WARTA SAMBAS - Kendati pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman, Jaksa tetap menuntut hukuman mati.

Tuntutan hukuman mati untuk terdakwa Herry Wirawan itu ditegaskan Kajati Jawa Barat Asep N Mulyana saat sidang lanjutan di PN Bandung Kamis 27 Januari 2022.

Asep N Mulyana menegaskan, bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tersebut telah sesuai Undang-Undang (UU).

"Tuntutan hukuman mati diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya secara legal ketika kami melakukan suatu tuntutan itu diatur dalam suatu ketentuan regulasi," kata Asep N Mulyani seperti dikutip WARTA SAMBAS dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Update Sidang Predator Seks Herry Wirawan: Jaksa Tetap Tuntut Pelaku dengan Hukuman Mati", Jumat 28 Januari 2022.

Asep juga menyebutkan bahwa pembubaran yayasan milik Herry Wirawan termasuk salah satu poin dalam tuntutan karena menjadi instrumen kejahatan.

Kejahatan itu kata Asep, mungkin tidak akan terjadi jika tidak ada yayasan pesantren sebagai instrumen Herry Wirawan.

Menurut Asep, terdakwa Herry Wirawan menggunakan instrumen tersebut secara sistematis.

"Yayasan atau boarding school merupakan instrumental delicti, artinya alat yang digunakan terdakwa melakukan kejahatan," jelas Asep.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x