Oknum Ustaz Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap 34 Santriwati, Terancam 20 Tahun Penjara

- 27 September 2021, 00:31 WIB
Oknum Ustaz di salah satu Ponpes Kabupaten Trenggalek berinisial SMT diduga melakukan pencabulan terhadap 34 santiwati, anak didiknya sendiri.
Oknum Ustaz di salah satu Ponpes Kabupaten Trenggalek berinisial SMT diduga melakukan pencabulan terhadap 34 santiwati, anak didiknya sendiri. /PMJ News/

WARTA SAMBAS - Oknum Ustaz di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Trenggalek, berinisial SMT (34) diduga melakukan pencabulan terhadap 34 santriwati.

SMT mengaku melakukan pencabulan terhadap 34 santriwati di tempatnya menjadi Ustaz itu sejak 2019 atau sekitar tiga tahun silam.

Ulah oknum Ustaz SMT yang melakukan pencabulan terhadap 34 santriwati ini terbongkar, setelah salah seorang korban mengadu ke orangtuanya.

Mendengar pengakuan anaknya yang seorang santriwati itu, kontan saja si orangtua berang dan melaporkan oknum Ustaz SMT ke Polisi.

Baca Juga: Oknum Guru Olahraga Cabul 6 Murid SD Negeri di Sidoharjo, Pakai Modus Minta Pijit

Jajaran Polres Trenggalek pun bergerak cepat, mengamankan oknum Ustaz SMT di Ponpes, tempatnya mengajar.

"SMT  diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan anak didiknya," kata AKP Jimmy Heriyanto, Kabagops Polres Trenggalek, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 27 September 2021.

Atas perbuatannya, SMT disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana, dari hasil penyelidikan, SMT melakukan perbuatannya itu sejak 2019.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah