Oknum Polisi Diduga Perkosa Remaja di Mapolsek Jailolo Selatan, LPSK: Markas Polisi Kini Terkesan Menakutkan

- 24 Juni 2021, 23:23 WIB
Oknum Polisi Diduga Perkosa Remaja di Mapolsek Jailolo Selatan, LPSK: Markas Polisi Kini Terkesan Menakutkan
Oknum Polisi Diduga Perkosa Remaja di Mapolsek Jailolo Selatan, LPSK: Markas Polisi Kini Terkesan Menakutkan /Unsplash/Engin Kyurt

WARTA SAMBAS – Kecaman datang bertubi-tubi terhadap ulah oknum Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Briptu NE yang diduga memperkosa remaja putri 16 tahun, di Mapolsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.

Tidak terkecuali dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Pelaku adalah aparat negara dan lokasi kejadian di rumah negara," sesal Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 24 Juni 2021.

Menurut Edwin, perbuatan biadab Briptu NE tersebut mencoreng citra Polri. “Bukannya menjadi pelindung, ulah oknum itu membuat citra Polri tercoreng. Markas polisi yang seharusnya aman, kini malah terkesan menakutkan bagi masyarakat," katanya.

Edwin mendesak, proses penegakan hukum terhadap oknum polisi tersebut dilakukan secara transparan. Supaya kepercayaan dan kewibawaan Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dapat pulih kembali.

Baca Juga: Sopir Angkot Perkosa Nenek Buta di Tangerang, Begini Kronologisnya…

Ia juga memastikan LPSK siap membantu Penyidik dalam proses hukum Bripu NE, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi pada kasus perkosaan remaja putri 16 tahun tersebut.

"Pihak-pihak yang memiliki informasi dan mengetahui kejadian itu dapat bersuara membantu penyidik, tak perlu takut adanya intimidasi atau ancaman," saran Edwin.

Dalam waktu dekat LPSK akan menurunkan tim untuk menemui korban, melakukan asesmen medis dan psikologis serta berkoordinasi dengan Kapolda Maluku Utara untuk mengetahui perkembangan proses hukumnya.

Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban, korban dapat mengakses layanan dari negara melalui LPSK antara lain perlindungan fisik, rehabilitasi psikologis dan psikososial.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x