Oknum Polisi Diduga Perkosa Remaja di Mapolsek Jailolo Selatan, LPSK: Markas Polisi Kini Terkesan Menakutkan

- 24 Juni 2021, 23:23 WIB
Oknum Polisi Diduga Perkosa Remaja di Mapolsek Jailolo Selatan, LPSK: Markas Polisi Kini Terkesan Menakutkan
Oknum Polisi Diduga Perkosa Remaja di Mapolsek Jailolo Selatan, LPSK: Markas Polisi Kini Terkesan Menakutkan /Unsplash/Engin Kyurt

Selain itu, korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi (restitusi) terhadap pelaku yang perhitungannya nanti dilakukan oleh LPSK.

Terpisah, Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar mengatakan, seharusnya aparat penegak hukum menjadi pengayom masyarakat, terutama perempuan dan anak yang merupakan kelompok rentan.

Baca Juga: Rampok dan Perkosa Korbannya, Polisi Buru Pelaku yang Kerap Beraksi di Makassar

"Pemberatan pidana terhadap pelaku yang merupakan aparatur negara harus diaplikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat peran sentral pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban,” kata Nahar.

Ia mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Polda Maluku Utara dengan menetapkan Bripti NE tersebut sebagai Tersangka. “Kami meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pinta Nahar.

Jika memenuhi unsur pidana, kata Nahar, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Karena tersangka merupakan aparat yang menangani perlindungan anak, pidananya dapat diperberat.

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku Utara, LSM Pendamping Perempuan dan Anak serta Unit PPA. “Untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis termasuk kebutuhan pemeriksaan kandungan di dokter spesialis,” kata Nahar.

Kementerian PPPA, tegas Nahar, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses hukum pelaku, hingga pendampingan korban agar tidak menyisakan trauma di kemudian hari.

Berkaca dari kasus ini, peningkatan upaya pencegahan dan pengawasan perlindungan menjadi sangat penting dilakukan oleh semua pihak.

Tidak hanya Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi juga sosialisasi tentang Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) penting untuk dilakukan.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah