Oknum Polisi Diduga Perkosa Remaja di Mapolsek Jailolo Selatan, LPSK: Markas Polisi Kini Terkesan Menakutkan

- 24 Juni 2021, 23:23 WIB
Oknum Polisi Diduga Perkosa Remaja di Mapolsek Jailolo Selatan, LPSK: Markas Polisi Kini Terkesan Menakutkan
Oknum Polisi Diduga Perkosa Remaja di Mapolsek Jailolo Selatan, LPSK: Markas Polisi Kini Terkesan Menakutkan /Unsplash/Engin Kyurt

Selain hukuman maksimal yang harus diterima pelaku, Sari Yuliati juga meminta agar tersangka dipecat karena telah melanggar kode etik Polri. "Pecat, hukum seberat-beratnya, Komisi III akan mengawal kasus ini," tegasnya.

Sari Yuliati mengatakan, pelaku harus diberikan hukuman seberat-beratnya, karena sebagai polisi seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat.

"Hukum berat dan harus bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku atau siapa pun yang coba-coba memikirkan apalagi sampai mengulangi perbuatan itu," tutur Sari Yuliati.

Ia juga meminta agar korban diberikan perhatian dan perlindungan maksimal. Lantaran kasus perkosaan ini dapat memberikan efek trauma yang bisa dialami seumur hidupnya.

"Kami juga meminta Komnas HAM dan KPAI serta LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memantau dengan ketat perkembangan jiwa korban," ujar Sari Yuliati.

Selain itu, Sari Yuliati juga menyerukan agar Polri secara aktif melakukan pembinaan terhadap anggotanya, agar bisa mewujudkan Polisi yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan).

"Di tengah institusi Polri yang sedang berusaha keras memperbaiki citra kepolisian dengan sebaik-baiknya, apa yang dilakukan oknum itu justru menghancurkannya. Oleh sebab itu pelaku harus dipecat dan dihukum seberat-beratnya. Hal ini jangan sampai menurunkan lagi kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Sari Yuliati.

Sementara itu, Polda Maluku Utara akan mengajukan Sidang Internal Kode Etik untuk memecat anggota Polri berinisial Briptu NE alias Nikmal yang diduga memperkosa remaja putri berusia 16 tahun di dalam Mapolsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.

"Berdasarkan tindakan pelaku itu, maka Polda Maluku Utara akan memroses pelaku dengan ancaman hukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan semuanya akan berproses, dan Polri tetap transparan kepada publik dalam kasus ini,” kata Kombes Pol Adip Rodjikan, Kabid Humas Polda Maluku Utara.

Selain itu, lanjut Adib, Polda Maluku Utara tidak akan memberi toleransi kepada seluruh anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah