Oknum Polisi Diduga Perkosa Remaja di Mapolsek Jailolo Selatan, LPSK: Markas Polisi Kini Terkesan Menakutkan

- 24 Juni 2021, 23:23 WIB
Oknum Polisi Diduga Perkosa Remaja di Mapolsek Jailolo Selatan, LPSK: Markas Polisi Kini Terkesan Menakutkan
Oknum Polisi Diduga Perkosa Remaja di Mapolsek Jailolo Selatan, LPSK: Markas Polisi Kini Terkesan Menakutkan /Unsplash/Engin Kyurt

Jika ditemukan fakta bahwa pelaku memperkosa korban dengan dalih melakukan pemeriksaan di ruang tertutup, tentunya ini pun tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, di mana anak dalam menjalani pemeriksaan wajib didampingi orangtua, orang dewasa, atau pendamping lain.

“Anak, orangtua, dan masyarakat pada umumnya harus dipahamkan terkait hal ini untuk menutup peluang oknum-oknum melakukan perlakuan salah terhadap anak. Peran pengawasan dari orangtua juga menjadi penting, mengingat korban bepergian tanpa pendampingan orangtua sama saja menempatkan anak dalam situasi rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya,” jelas Nahar.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati mendesak oknum polisi yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja putri berusia 16 tahun di Maluku Utara dihukum maksimal dan dipecat dari institusi Polri.

"Itu perbuatan tercela yang sangat biadab. Apalagi korban adalah anak di bawah umur dan pelakunya adalah polisi yang seharusnya melindungi masyarakat," kata Sari Yuliati.

Legislator Senayan Daerah Pemilihan (Dapil) NTB 2 Pulau Lombok ini menilai, tindakan Briptu NE tersebut telah mencoreng nama baik Polri. Apalagi kejadian itu berlangsung di Markas Polisi.

Peristiwa itu berawal saat korban bersama temannya berkunjung ke Sidangoli pekan lalu. Karena sudah larut malam, keduanya memutuskan untuk menginap. Namun tanpa alasan yang jelas, keduanya dibawa oknum polisi ke Mapolsek dengan menggunakan mobil patroli.

Setibanya di Mapolsek Jailolo Selatan, korban bersama temannya diperiksa di ruangan terpisah. Dalam pemeriksaan itu, salah seorang korban diduga disetubuhi oknum Briptu NE. Jika tidak menuruti kemauannya, korban diancam bakal dipenjara.

Sari Yuliati mengapresiasi langkah penyidik Polda Maluku Uara yang telah memeriksa para saksi dan sudah melakukan rekonstruksi kasus permosaan yang melibatkan oknum Briptu NE tersebut.

Dalam waktu dekat Berkas Perkara (BP) kasus yang diduga melanggar Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Polisi akan menerapkan Pasal 80, 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah