MYL yang sudah menerima DP Rp500 Ribu dan gunting langsung mengeksekusi Fiky di TPU Ulujami.
Warga menemukan mayat Fiky bersimbah darah di TPU Ulujami pada Kamis 10 Februari 2022 lalu. Di tubuhnya terdapat beberapa tusukan.
Baca Juga: LGBT di Mata Buya Yahya: Kalau Melihat Saudara Kita Sakit, Masak Kita Biarkan Begitu Saja
Polisi yang tiba ke TKP karena penemuan mayat Fiky ini heboh di Media Sosial (Mensos), langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Di hari yang sama, Polisi berhasil meringkus MYL yang membunuh Fifky. Kemudian darinya ditangkap lagi penghubung DA hingga ke aktor intelektualnya LM.
LM ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya di daerah Kembangan.
Atas kasus pembunuhan berencana ini, LM, MYL dan DA disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.***