WARTA SAMBAS - Seorang Jenderal Polisi gadungan berinisial YD (41) nyaris mendapat Rp1 Miliar dari pengusaha berinisial RP.
Kecurigaan di detik-detik akhir pencairan, membuat uang pengusaha Rp1 Miliar itu selamat dari cengkraman Jenderal Polisi gadungan.
Kini Jenderal Polisi gadungan tersebut sudah diringkus dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, YD mengaku berpangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol).
Baca Juga: Penipuan Berkedok Paket Minyak Goreng dan Mie Instan Murah, Korban Rugi hingga Rp1,6 Miliar
YD sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, bersama istrinya berinisial YS (40) yang berperan meyakinkan korban.
"Tersangka YD ini residivis kasus penggelapan kendaraan roda empat," ungkap Zulpan, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 10 Maret 2022.
Zulpan mengatakan, YD melakukan penipauan terhadap pengusaha berinisial RP di salah satu hotel di Tebet Jakarta Selatan pada 18 Februari 2022 lalu.
Ia pun mengungkapkan kronologis penipuan yang dilakukan YD dan istrinya YS terhadap pengusaha berinisial RP.