CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf Tersangka Penipuan, Penggelapan dan Money Laundering

- 21 April 2021, 23:42 WIB
CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf Tersangka Penipuan, Penggelapan dan Money Laundering
CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf Tersangka Penipuan, Penggelapan dan Money Laundering /PMJ News/

WARTA SAMBAS – Bareskrim Polri menetapkan Pejabat Tinggi Eksekutif (CEO) E-Dinar Coin atau EDCCash, Abdulrahman Yusuf sebagai tersangka penipuan, pengelapan dan money laundering atau Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU).

“Enam (tersangka) pokoknya. Termasuk CEO-nya itu ditahan, terhitung ditangkap kemarin (Senin)," kata Kombes Ahmad Ramadhan, Kabag Penum Divisi Humas Polri, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Rabu 21 April 2021.

Ramadhan mengatakan, Penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di kediaman Abdulrahman Yusuf dan menyita aset-asetnya, seperti 14 mobil beserta uang tunai Rupiah dan mata uang asing.

Selain di rumah Abdulrahman Yusuf, penyidik juga melakukan menggeledah kediaman tersangka lain berinisial H di Sukabumi, Jawa Barat. Polisi menyita sejumlah barang mewah sebagai alat bukti.

Selain itu penyidik juga terus memeriksa korban penipuan dari EDCCash tersebut. “Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan para korban jumlahnya terus bertambah," ungkap Ramadhan.

Baca Juga: 3 Tersangka Korupsi Asabri Money Laundering Pakai Bitcoin, Kejagung Panggil Direktur Indodax

Seperti diketahui EDCCasht menggalang dana investasi dari masyarakat dalam bentuk mata uang kripto yang illegal, tidak terdaftar di otoritas pemerintahan seperti OJK ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sendiri telah memasukkan EDCCash ke daftar investasi illegal, karena melakukan kegiatan jual beli mata uang digital tanpa izin.

Satgas bahkan menduga investasi ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat para member. Pasalnya, EDCCash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan penambang, tetapi harus membeli koin itu terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x